Pengajian dan Diklat penyembelihan hewan kurban MUI Kec. Sine Ngawi |
NGAWI, 5/7. Komisi Hukum dan Perundang-undangan Majelis Ulama Indonesia (MUI) Kecamatan Sine menyelenggarakan Diklat Penyembelihan Hewan Kurban di Masjid Baitul Makmur PT. Candi Loka Perkebunan Teh Jamus Ngawi.
Menurut Bambang sebagai ketua panitia kegiatan tersebut diikuti lebih dari seratus peserta yang merupakan perwakilan dari takmir masjid dan panitia penyembelihan hewan kurban di wilayah kecamatan Sine.
Dibuka oleh Ketua MUI Kecamatan Sine, Ustadz Mukayani mencuplik sebuah hadits bahwa Allah hanya menginginkan ketaqwaan dari hambanya dalam pelaksanaan penyembelihan ini.
Sebelum pelaksanaan praktek penyembelihan hewan kurban, terlebih diadakan kajian fiqih tentang penyembelihan yang disampaikan oleh Ustadz Ahmad Amin Yasiqin dan Ustadz Suratman, M.Ag.
Dalam kajian tersebut dibahas tentang syarat hewan kurban yang boleh disembelih, larangan hewan yang tidak dapat disembelih, adab menyembelih dan lain-lain. *SWD